Seorang pria di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) nekat menikam tetangga kosnya. Pelaku bernama Dehi Kamil (39) kesal lantaran dituduh maling oleh korban bernama Amin Wijaya (28).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizky Saputra mengatakan usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku melakukan perbuatannya di akhir Januari 2023 dan ditangkap pada Senin (6/3) lalu.
"Pelaku Dehi Kamil diamankan di daerah Pasar Sukaramai Bengkong, di tempat persembunyiannya. Pelaku usai menikam korban langsung melarikan diri," kata Rizky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky Saputra menyebutkan penikaman itu dilakukan oleh pelaku lantaran dirinya sakit hati. Dia sakit hati dituduh mencuri stop kontak milik korban.
"Jadi motifnya pelaku menikam korban karena sakit hati. Pelaku dituduh mencuri stop kontak dari korban. Pelaku tersinggung disebut maling," ujarnya.
Kasus tersebut berawal saat pelaku meminjam stop kontak milik korban. Menurut pelaku, usai pulang kerja, korban mendatangi kamar kosnya dan menanyakan stop kontaknya. Saat akan diberikan, korban pergi sambil berkata maling.
Pelaku yang kesal disebut korban sebagai maling stop kontak yang dipinjam, kemudian mengambil sebilah pisau di kamar kosnya. Pelaku menikam korban di bagian dada namun dihalangi dengan tangan korban.
Pelaku mengaku stop kontak yang dipinjamnya itu digunakan untuk memperbaiki pompa air bersama pemilik kos. Setelah dipergunakan, stop kontak disimpan oleh pemilik kosnya.
"Jadi pelaku berencana menikam dada korban namun ditangkis. Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 20 jahitan. Jadi stop kontak itu untuk memperbaiki pompa air di kos. Selesai perbaikan stop kontak Amin ini disimpan oleh bapak kos. Jadi saat diminta masih berada di bapak kos," ujarnya.
"Saya kesal karena dibilang maling. Padahal barang Amin ini ada si bapak kos. Jadi saya kesal dan tikam dia. Saat ini saya menyesal," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku penikaman dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(dhm/dhm)