Seorang pria di Sindang Darat, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, MR ditangkap karena menanam ganja di kebun cabai. Polisi mendapati puluhan tanaman ganja di sela-sela tanaman cabai miliknya.
"Polsek Sindang Dataran mendapat informasi ada masyarakat yang memiliki tanaman yang diduga tanaman ganja," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi, Kamis (9/3/2023).
Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ternyata tanaman di sela-sela tanaman cabai itu adalah ganja.
"Selanjutnya Tim Macan Suban dan Unit Res Intel Polsek Sindang Dataran berhasil mengamankan pelaku d irumahnya. Pelaku mengaku telah menanam ganja dikebun cabai yang tidak jauh dari rumahnya," jelas Anuardi.
Saat ini, MR ditahan di Mapolres Rejang Lebong. Dia dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dpw/dpw)