Remaja berusia 14 tahun, AS asal Kota Serang, Banten dicabuli usai dicekoki minuman yang membuat dirinya mengantuk. Pelaku pencabulan tersebut ditangkap polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku berinisial SB diamankan pada Kamis (2/3) lalu di Jawa Tengah. Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya koordinasi antara Polda Lampung dan Polda Banten terkait kasus pencabulan dan penculikan terhadap korban.
"Korban ini asal Kota Serang, namun TKP di Lampung Timur. Jadi korban ini diiming-imingi akan diberi pekerjaan di Lampung, korban ini yatim piatu. Pada saat dibawa ke Lampung, pelaku tidak izin kepada kakaknya, dan langsung membawanya atas iming-iming pekerjaan itu. Kemudian sesampainya di Lampung, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk," kata Adi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai tertidur, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pencabulan. Pelaku pun sempat memfoto aksinya tersebut.
"Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku lantaran menaruh hati kepada korban.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku bahwa menaruh hati kepada korban yang merupakan mantan anak tiri pelaku," ujar Adi.
Selain itu, kata Adi pada saat dilakukan penangkapan anggota menemukan uang palsu senilai Rp 14 Juta.
"Pada saat penangkapan, kami juga menemukan sejumlah uang yang rupanya uang itu uang palsu, ada sekitar Rp 14 Juta. Itu kasus upalnya kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah," tandasnya.
Atas kejahatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
(dhm/astj)