Seorang pria di Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga meracun anak harimau harimau hingga mati. Pelaku diduga membunuh satwa dilindungi itu karena kesal empat ekor kambingnya mati dimangsa.
"Pelaku berinisial SY (38) warga Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Tersangka adalah pemilik kambing yang dimangsa harimau," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, pelaku SY ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur pada Rabu (22/2) malam. SY diciduk saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, SY disebut mengakui telah menabur racun hama di bangkai kambing yang di mangsa harimau. Satwa dilindungi itu kemudian ditemukan mati tak jauh dari bangkai ternak.
"SY melakukan perbuatan tersebut karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau sehingga dia menabur racun hama. Atas hal tersebut SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," jelas Arif.
Tersangka SY saat ini ditahan di Polres Aceh Timur. Polisi juga menyita sebungkus racun yang diduga dipakai untuk meracun harimau.
Sebelumnya, bangkai harimau ditemukan pada Rabu (22/3) pagi oleh tim gabungan. Saat itu petugas Forum Konservasi Leuser (FKL), polisi serta masyarakat menyisir lokasi mangsanya tiga ekor kambing milik warga.
Mereka menyisir karena ingin menguburkan bangkai kambing tersebut. Namun tak jauh dari lokasi, polisi menemukan satu kantong benda diduga racun.
"Tim melakukan penyisiran di sekitar TKP yang kemudian tidak jauh dari TKP penemuan bangkai kambing, ditemukan bangkai anak harimau yang diduga Keracunan karena dilihat dari bangkai tersebut tidak ada tanda-tanda kekerasan," jelas Arif.
(agse/astj)