Duh! Pura-pura Numpang Toilet, Pria Ini Malah Rekam Adik Temannya Mandi

Sulawesi Barat

Duh! Pura-pura Numpang Toilet, Pria Ini Malah Rekam Adik Temannya Mandi

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 28 Feb 2023 08:28 WIB
Pemuda berinisial RS (20) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus pornografi.
Foto: Pemuda berinisial RS (20) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus pornografi. (dok.istimewa)
Mamuju -

Seorang pria di Mamunu, Sulawesi Barat ditangkap usai merekam adik temannya yang sedang mandi. Pria berinisial RS melakukan aksi bejatnya dengan modus numpang ke toilet.

Polisi mengungkap akal-akalan pria berinisial RS (20) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) merekam adik temannya yang sedang mandi. Pelaku awalnya berpura-pura menumpang toilet di rumah korban.

"Pelaku ini saat bertamu ke rumah temannya, dia rekam adik temannya itu pakai HP di kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara dikutip dari detikSulsel, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat itu dilakukan RS di rumah korban pada Rabu (22/2) yang lalu. Saat itu pelaku datang bertamu dengan dalih ingin menemui kakak korban.

Ketika sudah di lokasi rumah korban, pelaku izin ke kamar mandi dengan alasan hendak buang air kecil. Saat di kamar mandi, pelaku justru merekam korban yang sedang mandi.

ADVERTISEMENT

"Jadi 2 kamar mandi, dipakai sama pelaku ini yang satu, ternyata dia merekam," sebut Rigan.

Korban yang menyadari perbuatan pelaku lalu keluar dari kamar mandi dan melaporkan aksi itu ke kakaknya. Handphone milik RS kemudian diperiksa dan ditemukan foto hingga video korban saat mandi.

"Korban keluar kamar mandi dan minta tolong ke kakaknya supaya HP temannya itu diperiksa. Setelah HP dibuka didapat gambar korban sedang mandi telanjang," tuturnya.

Korban yang sudah mengetahui aksi pelaku itu kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Senin (27/2).

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Rigan.




(afb/afb)


Hide Ads