Eks Kadis-Pejabat DLH di Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Sumatera Selatan

Eks Kadis-Pejabat DLH di Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 22:07 WIB
Konfrensi pers penetapan status tersangka terhadap Eks Kadis-Pejabat DLH di OKU Selatan, Sumsel.
Foto: Konfrensi pers penetapan status tersangka terhadap Eks Kadis-Pejabat DLH di OKU Selatan, Sumsel. (Foto. Istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari sebagai tersangka korupsi dana sampah. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan.

"Iya benar, penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di DLH OKU Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Senin (27/2/2023).

Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan penetapan keduanya menjadi tersangka itu sudah sesuai surat penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani hari ini, Senin (27/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Aci, adapun modus yang dilakukan keduanya di kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada APBD OKU Selatan terkait dana pengelolaan sampah tahun anggaran 2019-2021.

"Berdasarkan penyidikan sementara yang kita lakukan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD OKU Selatan terkait dana pengelolaan sampah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021," kata Aci kepada detikSumut, terpisah.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, Aci mengaku pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan menyita uang tunai di kasus tersebut Rp 349,8 juta dari tangan tersangka.

"Dalam penyidikan kasus ini kita juga sudah menyita uang tunai Rp 349,8 juta dari para tersangka," bebernya.

Kedua tersangka belum ditahan, lanjutnya, lantaran pihaknya saat ini masih bekerja untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut, termasuk menghitung berapa total kerugian negara.

"Sementara ini keduanya tersangka belum kita tahan karena kita masih melengkapi beberapa berkas di perkara ini. Akan tetapi, jika tersangka tidak kooperatif ataupun berusaha kabur, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya maka kita akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

"Saat ini kita juga masih melakukan penghitungan untuk total kerugian negara-nya," sambungnya.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf f juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.




(afb/afb)


Hide Ads