Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bakal bebas bersyarat dari Lembaga Kelas 1 Medan. Dzulmi bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan eks wali kota itu dibebaskan besok. Pembebasan itu bakal dilakukan di pagi hari.
"Ya benar informasinya, besok hari Selasa, agenda bebas bersyarat dengan nama Dzulmi Eldin benar, itu merupakan hak beliau. Besok agendanya pagi," kata Maju kepada detikSumut, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pembebasan bersyarat itu, Dzulmi nantinya terlebih dahulu diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melapor. "Nanti dia (Dzulmi Eldin) kita antar ke kejaksaan. Dia melapor dulu ke Kejari Medan," ucap Maju.
Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.
Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.
"Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).
(dhm/nkm)