Sejumlah jurnalis membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait preman yang menghalangi kerja jurnalis di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Preman tersebut menendang dan sempat mengancam seorang jurnalis.
Amatan detikSumut, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 17.50 WIB, sejumlah jurnalis mendatangi unit SPKT di Polrestabes Medan. Mereka melaporkan preman yang mengaku bernama Rakes bersama kawan-kawannya.
Alfiansyah salah satu jurnalis yang diancam mengatakan awalnya hendak melakukan peliputan terkait pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan dilaporkan warga perkara penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di lokasi, baru mau merekam sejumlah pria datang menghalangi kami mengambil gambar. Salah satu pria itu ngakunya bernama Rakes dari AMPI," sebutnya.
Kemudian, rekan jurnalis lainnya pun datang ke lokasi untuk menegaskan kepada Rakes dan kawannya bahwa mereka sedang melakukan kerja jurnalistik.
Namun Rakes dan kawannya mengacuhkan hal itu dan tetap ngotot menghalangi kerja para jurnalis. Percekcokan pun tak dapat dihindari.
"Aku sempat diancam mau dimatikan karena merekam saat percekcokan itu terjadi," sebutnya.
"Selain itu ada juga jurnalis yang ditendang. Terus ada juga jurnalis yang hapenya hendak direbut sampai terjatuh. Makanya ini kami laporkan ke polisi," tambahnya.
Ada pun sejauh ini pihak kepolisian sedang memproses pembuatan laporan dari sejumlah jurnalis tersebut.
Amatan detikSumut, sekitar pukul 18.12 WIB, jurnalis lainnya masih berada di depan SPKT Polrestabes Medan untuk menunggu pembuatan laporan selesai.
Diketahui tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
(nkm/nkm)