Butuh Uang Beli Sabu, Pria di Batam Nekat Curi AC Warga

Kepulauan Riau

Butuh Uang Beli Sabu, Pria di Batam Nekat Curi AC Warga

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 27 Feb 2023 12:12 WIB
Aksi pria di Batam mencuri AC milik warga karena ingin beli sabu (Foto: Istimewa)
Aksi pria di Batam mencuri AC milik warga karena ingin beli sabu (Foto: Istimewa)
Batam -

Polisi menangkap seorang pria R yang mencuri AC di Perumahan Baloi Mas Anggrek Permai Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena ketagihan dan ingin membeli sabu.

"Aksi pencurian R ini dilakukan pada Rabu (15/2) lalu. Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya yang masih DPO. Kepada penyidik R mengaku yang hasil penjualan AC yang dicurinya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Senin (27/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku R mengaku menjual AC yang dicurinya itu seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi dengan rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AC curian itu telah dijual pelaku dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku lain. Pelaku R ini mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk beli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu untuk digunakannya," ujarnya.

Aksi pencurian R dan rekannya itu dilakukan pada Rabu (15/2) malam, saat keadaan rumah korban terlihat sepi. Pelaku R memasuki teras rumah dan mengambil AC, sedangkan rekannya yang DPO mengawasi situasi di luar.

ADVERTISEMENT

"Adapun AC yang dicuri tersebut adalah satu unit merk Sharp setengah PK, warna Putih. AC tersebut dititipkan korban ke rumah bibinya karena belum dipasang. Baru dititipkan rupanya sudah digasak kedua Pelaku," ujarnya.

Aksi pencurian kedua pelaku pencurian AC itu terekam CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

"Jadi aksi kedua pelaku ini terekam CCTV, sehingga memudahkan pengungkapan. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku R berhasil diamankan di Kampung Aceh, Sei Beduk pada Sabtu (25/2) kemarin," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar kwitansi penjualan AC bekas merk sharp setengah PK, warna putih dan 1 flashdisk berisikan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads