Aksi Keji Remaja di Deli Serdang, Bunuh Balita Lalu Mayatnya Dicabuli

Round Up

Aksi Keji Remaja di Deli Serdang, Bunuh Balita Lalu Mayatnya Dicabuli

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 24 Feb 2023 07:00 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Rachman Haryanto)
Deli Serdang -

Polisi menangkap AP, remaja putus sekolah di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Remaja berusia 17 tahun itu tega melakukan aksi keji, membunuh bocah perempuan berusia 4 tahun, lalu mayatnya dicabuli.

Kasus ini bermula saat korban bermain ke rumah AP, pada Sabtu (18/2) lalu. Kebetulan, di rumah itu ada anak yang seusia korban.

Rumah korban dengan rumah pelaku tak jauh, kira-kira 50 meter. Mereka adalah tetangga dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada hari itu, bocah malang itu tak kunjung pulang. Keluarga berusaha mencari korban, tak ketemu.

Lalu, tiga hari berikutnya, Selasa (21/2) korban ditemukan di belakang rumah AP. Kondisinya sudah tak bernyawa.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kecurigaan tertuju kepada AP. Dia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut AP telah mengakui perbuatannya. Bahkan, setelah dibunuh, bocah itu dicabuli sebelum dibuang.

"Setelah dibunuh baru dicabuli," ungkap Irsan, Kamis (23/2/2023).

Aksi keji itu dilakukan AP di rumahnya. Saat itu, kondisi rumah memang lagi kosong karena orang tua AP sedang bekerja.

Dia kemudian memanfaatkan situasi itu untuk melancarkan aksinya. Korban didorong ke kamar, dicekik sampai tewas kehabisan napas. Setelah itu, baru korban dicabuli.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Usut punya usut, aksi keji AP dilakukan setelah menonton video porno. Libidonya naik, tak bisa dikendalikan dan berujung aksi keji kepada korban.

"Hasil penyelidikan dia nonton porno dulu," ungkap Irsan.

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku telah putus sekolah sejak kelas 2 SMA. Saat ini, AP telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

"Pelaku putus sekolah kelas 2 SMA. Saat ini, sedang kita proses dengan aturan perundang-undangan karena korban dan pelaku anak di bawah umur," kata Irsan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads