PKL, Badut sampai PSK Disidang Langgar Perda Lalu Didenda

Sumartera Barat

PKL, Badut sampai PSK Disidang Langgar Perda Lalu Didenda

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 23 Feb 2023 21:30 WIB
Para pelanggar perda di Padang, Sumbar menjalani sidang tipiring.
Para pelanggar perda di Padang, Sumbar menjalani sidang tipiring. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Sebanyak 14 pelanggar ketertiban umum ditindak pidana ringan setelah ditangkap Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dua di antaranya adalah pemilik panti pijat plus-plus dan seorang PSK MiChat yang dihukum denda masing-masing Rp 100 ribu.

Vonis denda tersebut diambil hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, Saiid Hamrizal Zulfi dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), Kamis (23/2/2023).

Sidang dilakukan secara virtual, di mana hakim berada di ruang sidang pengadilan, sementara para pelanggar Perda yang menjadi terdakwa berada di ruang penyidik Satpol PP Padang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ada 14 pelanggar Perda yang kita sidangkan. Hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda terhadap para pelaku pelanggaran, " kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim kepada wartawan.

Para pelanggar tersebut terdiri dari PKL, pemilik panti pijat, PSK, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut.

ADVERTISEMENT

Kata Mursalim, hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 100 ribu terhadap tujuh orang PKL, pemilik panti pijat dan seorang PSK MiChat. Selain itu, hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial masing-masing sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan pemilik kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kita berharap terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga ke depannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," kata Mursalim.

Ia menyebut, semua pelanggaran yang terjadi akan ditindak, walaupun dalam sidang Tipiring.

"Kita minta kepada seluruh warga, silahkan beraktifitas, namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang. Jika masih melakukan pelanggaran, maka akan kita tindak," katanya lagi.




(dpw/dpw)


Hide Ads