2 Pria di Jambi Nekat Jambret HP untuk Sewa Wanita Open BO

2 Pria di Jambi Nekat Jambret HP untuk Sewa Wanita Open BO

Dimas Sanjaya - detikSumut
Kamis, 23 Feb 2023 21:00 WIB
Dua pejambret di Jambi ditangkap.
Dua pejambret di Jambi ditangkap. (Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Dua pria di Jambi ditangkap polisi karena menjambret ponsel seorang wanita yang tengah membeli es dogan. Hasil jambret itu diketahui menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) atau open BO.

Keduanya ialah Irwandi Saputra (20) dan Ilham Pane (22), warga Eka Jaya, Kota Jambi. Mereka mencuri ponsel korbannya yang lengah menaruh ponselnya di dashboard motor.

"Pada tanggal 9 Februari di dekat Puskesmas Danau Teluk, pelapor membeli dogan handphone ditaruh di-dashboard sebelah kiri, terus pelaku lewat alasannya mau ke Gentala Arasy, tapi mereka putar arah pura-pura beli dogan. Setelah itu mereka langsung mengambil handphone korban dan kabur," kata Kapolsek Danau Teluk, Iptu Chairul Umam, Kamis (23/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Pelaku ditangkap dengan cara dijebak saat menawarkan ponsel korban di media sosial. Akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di depan Swalayan Meranti, Jambi, pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

"Pelaku jual secara COD, dari situlah kami jebak. Pelaku janjian dengan korban di depan Meranti. Pada saat itu kami langsung lakukan penangkapan," ujar Chairul.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan polisi, mereka sudah sering menjambret. Mereka menjual ponsel itu dengan harga murah tergantung tipenya. Uang hasil penjambretan itu digunakan untuk foya-foya dengan mabuk-mabukan dan menyewa wanita open BO.

"Kalau kata mereka hasilnya dibagi-bagi, uangnya untuk boking cewek. Artinya duit itu dibeli (untuk) mabuk, dimabukin cewek itu pesta mereka di hotel menikmati duit itu dengan cewek," sebutnya.

Saat ini, kata Chairul, masih ada satu pelaku lagi yang dikejar karena ikut bersama dua pelaku yang suda ditangkap tersebut. Dia juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu pelaku masih kami kejar, DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads