Polisi Bongkar Prostitusi Online Via WhatsApp di Lampung, 1 Muncikari Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online Via WhatsApp di Lampung, 1 Muncikari Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 15:03 WIB
Muncikari prostitusi online di Lampung ditangkap. (Foto: Istimewa)
Muncikari prostitusi online di Lampung ditangkap. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polisi menggerebek salah satu kamar hotel di Bandar Lampung. Di kamar itu, polisi menangkap seorang wanita yang diduga muncikari kasus prostitusi online.

"Tersangka diringkus setelah salah satu anggota Subdit IV Renakta, menyamar dengan cara undercover buy di Hotel Radisson," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri saat pers rilis, Rabu (15/2/2023).

Tersangka yang diamankan adalah Deni Buana Putri alias Dinut (29) warga Jalan Raya Tekad Blok 3, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Adi mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Jumat (10/2) lalu. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi online via WhatsApp. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka bersama korban di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson," ujar Adi.

Dari keterangan tersangka, dirinya menjual para korban dengan harga Rp 2,5 hingga Rp 4 juta. Pelaku menjual korban melalui online.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan tersangka, sekali transaksi di harga Rp 2,5 hingga Rp 4 juta. Biasanya tersangka ini selalu menawarkan terlebih dahulu pelanggannya dengan mengirim foto via WhatsApp," sebut Adi.

Setiap kali mendapatkan pelanggan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 hingga Rp 2 Juta. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 4 juta, 1 HP, 2 iPhone, bukti DP pemesan, dan bukti pemesanan kamar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Termasuk, Pasal 12 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dhm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads