Seorang YouTuber di Medan, Rudi Simamora divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rudi terbukti bersalah melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023).
Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, Rudi terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Rudi disebut dapat mengakibatkan dan beresiko adanya perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terutama di Kota Medan.
Setelah vonis dibacakan, hakim bertanya kepada jaksa dan terdakwa atas putusan itu. Mereka lalu menjawab dengan menerima putusannya.
"Bagaimana dengan putusan tersebut, apakah terdakwa dan jaksa terima?," tanya Hakim.
"Terima yang mulia atas putusannya," jawab Rudi.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber.
Saat itu saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi D.P Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) menemukan terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama.
Kemudian, tim patroli siber Polrestabes Medan melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel di mana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Youtube Anak Batak dikarenakan foto
akun TikTok Hidayah Mualaf dan Youtube Anak Batak sama.
Rudi sendiri ditangkap Polrestabes Medan pada 6 November 2022 lalu.
(dhm/dpw)