Polisi Selidiki Kasus Jemaat Kristen Dilarang Ibadah dalam Gereja di Lampung

Lampung

Polisi Selidiki Kasus Jemaat Kristen Dilarang Ibadah dalam Gereja di Lampung

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 21 Feb 2023 18:06 WIB
Tangkapan layar video jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah dalam Gereja.
Tangkapan layar video jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah dalam Gereja. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap kasus Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dilarang beribadah di gereja oleh warga di Bandar Lampung. Penyelidikan yang dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing orang.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan secara keseluruhan tentu pihaknya mengedepankan kondusifitas kamtibmas. Namun, atas peristiwa itu pihaknya juga bakal melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kita secara menyeluruh tentunya mengedepankan kondusifitas kamtibmas, itu yang kami ke depankan, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Polresta Bandar Lampung serta Forkompinda melibatkan FKUB Kanwil Kemenag untuk mengedepankan hal tersebut," kata Reynold, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, di dalam perbuatan yang telah terjadi kita juga dalam hal ini Ditreskrimum Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti perbuatan orang-per orang terkait adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Itu intinya," sebut Reynold.

Menurut Reynold, pendalaman penyelidikan ini untuk mencari bukti-bukti adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

"Tentunya, dalam proses ini, kita akan lakukan serangkaian penyelidikan baik itu undangan atau pemanggilan untuk dimintai keterangan, apa lagi adanya informasi melompat pagar," ujarnya.

Selain itu, terkait adanya informasi pemalsuan tanda tangan warga yang dilakukan oleh RT sebelumnya dalam pengurusan perizinan gereja. Reynold meminta kepada warga yang merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangan tersebut untuk melaporkan ke Polda Lampung.

"Permasalahan itu pasti kita lakukan penyelidikan, namun disesuaikan dengan mekanisme. Kalau memang ada buktinya, itu ada delik aduan artinya kalau memang dengan viralnya tentunya polisi harus turun tangan. Kalaupun adanya kaitan tentang adanya pemalsuan, atau tindakan-tindakan pertemuan lainnya tentunya siapa yang merasa dipalsukan itu bisa melaporkan. Namun, kita di sini tidak bisa serta merta menyampingkan apa yang menjadi informasi. Informasi sekecil apapun dari lokasi itu kita akan lakukan pendalaman," tandasnya.




(dhm/dpw)


Hide Ads