5 Orang Jadi Tersangka Kasus Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Paluta

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Paluta

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 21 Feb 2023 16:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Medan -

Polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka kasus siswi berusia 16 tahun, warga Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga diperkosa hingga hamil. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kelimanya.

"Penyidik PPA Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (21/2/2023).

Imam menyebut penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa para pelaku pada Senin (20/2). Di hari yang sama, petugas kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan kelimanya menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 20 Februari 2023 kami melaksanakan pemeriksaan terduga terlapor sebagai saksi dengan didampingi keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Padang Sidimpuan. Dari hasil pemeriksaan, kami telah gelar perkara untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan empat dari kelima tersangka itu masih anak di bawah umur. Keempatnya juga saat ini masih bersama keluarganya atau belum ditahan.

ADVERTISEMENT

Sementara, pelaku yang telah dewasa itu hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian

"Untuk tersangka yang dewasa, sejak perkara ini dilaporkan dan sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Kami sedang melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka," sebut Imam.

Selain itu, Imam mengatakan penyidik juga tengah berkoordinasi dengan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) II Sibolga untuk mendampingi pemeriksaan para pelaku dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya hari ini kami sedang berkoordinasi dengan petugas Bapas Sibolga untuk menentukan waktu pendampingan dalam proses selanjutnya yakni pemeriksaan tersangka," kata Imam.

Sebelumnya, Imam menyebut peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapsel pada Senin (13/2) malam. Menurut keterangan keluarga, korban saat itu tengah hamil lima bulan.

"Betul, kemarin malam dilaporkan oleh orang tua korban. Saat ini, menurut keterangan orang tuanya, korban telah hamil dengan usia kandungan lima bulan," kata AKBP Imam saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).

Imam Zamroni mengatakan pemerkosaan itu dilakukan para pelaku dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Menurut korban, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik lalu menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Selain itu, petugas juga telah melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya dugaan pemerkosaan yang dialami oleh korban.

Selain melakukan visum, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi yang berbeda-beda. Namun, menurut Imam, ketiga lokasi itu masih berdekatan.




(dhm/nkm)


Hide Ads