Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo kini menyita perhatian publik. Ferdy terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Nah, tahukah detikers bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia? Ada pun hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Di dalam pasal 4, disebutkan ada empat tahapan pelaksanaan hukuman mati, yakni persiapan pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Lebih rinci, berikut penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tahap Persiapan
Pasal 6 menjelaskan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan di tahap ini. Pertama, dari segi personel. Setiap personel Polri yang ditugaskan harus sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes.
Lalu, mempunyai mental baik. Tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan atau permusuhan dengan terpidana mati. Serta kemampuan menembak paling rendah kelas 2.
Kedua, segi materiil. Dalam hal ini, harus disediakan persenjataan dan amunisi, kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6 dan perpajakan lainnya.
Ketiga, segi pelatihan. Setiap personel yang ditegaskan harus menjalani latihan menembak dasar, menembak jarak 10-15 meter pada sidang dan malam hari, serta gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
2. Tahap Pengorganisasian
Berdasarkan pasal 7, dalam pelaksanaan hukuman mati, ada dua regu yang dibentuk, yakni
a. Regu Penembak
Tugas para regu penembak ialah mengecek lokasi pelaksanaan pidana mati, menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisi serta peralatan, mengatur posisi, serta menyiapkan diri dan mental.
Untuk regu penembak berjumlah 14 orang yang terdiri dari
- 1 orang Komandan Pelaksanaan berpangkat Inspektur Polisi,
- 1 orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala, dan
- 12 anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Satu.
b. Regu Pendukung
Sementara itu, dalam pasal 9, untuk regu pendukung dibagi menjadi lima regu kecil, yakni
- Regu 1: Tim Survei dan Perlengkapan
- Regu 2: Pengalaman Terpidana,
- Regu 3: Pengawalan Pejabat
- Regu 4: Penyesatan Route, dan
- Regu 5: Pengamanan Area.
3. Tahap Pelaksanaan
Tahapan ini diatur dalam pasal 15 yang menjelaskan 28 tahapan untuk melakukan eksekusi ke terpidana. Berikut tahapan selengkapnya:
- Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
- Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan
- Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
- Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan
- Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
- Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP".
- Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
- Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "LAKSANAKAN" kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "LAKSANAKAN".
- Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.
- Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol. Lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
- Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
- Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
- Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
- Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
- Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
- Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
- Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.
- Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.
- Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
- Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
- Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
- Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
- Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
- Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
- Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
- Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
- Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
- Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI".
4. Tahap Pengakhiran
Tahap ini dijelaskan dalam pasal 19 seperti yang berikut ini:
- Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi.
- Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah.
- Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan.
- Semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
Ternyata, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terbagi atas empat tahap, mulai dari tahap persiapan hingga pengakhiran. Semoga informasi tadi menambah wawasanmu, ya!
(astj/astj)