Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Peluang hukuman tersebut dinilai sulit berubah meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding.
Ferdy Sambo sampai saat ini belum mengajukan banding, namun mantan Kadiv Propam Polri itu diprediksi mengajukan banding atas vonis tersebut. Masih ada beberapa hari lagi bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
Ahli hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora mengatakan vonis tersebut akan sangat sulit berubah jika Ferdy Sambo dan kuasa hukum tidak bisa membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir peluang itu (Ferdy Sambo menang di tingkat banding) sangat sulit, kalau (kuasa hukum) tidak bisa membuktikan (bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan pembunuhan berencana)," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Kamis (16/2/2023).
Sulitnya hukuman tersebut berubah juga dipengaruhi apabila hakim menilai tidak ada rasa penyesalan Ferdy Sambo atas pembunuhan itu. Faktor tersebut dinilai menjadi pertimbangan hakim.
"Saya pikir terpengaruh juga barangkali ya mungkin tidak ada merasa penyesalan (Ferdy Sambo) misalnya dilihat hakim, ini kan bisa menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan," ujarnya.
"Tapi kalau ini pun tidak bisa ditemukan (tidak ada penyesalan), ya barangkali susah (hakim menurunkan hukuman Ferdy Sambo)," imbuhnya.
Namun Janpatar menilai peluang hukuman Ferdy Sambo berubah juga masih masih ada. Dengan catatan kuasa hukum Ferdy Sambo mampu meyakinkan hakim di tingkat banding nanti.
"Kalau peluang berubah hukuman itu saya pikir tetap ada, tapi dengan catatan bagaimana mereka nanti mampu meyakinkan hakim di tingkat banding," ucapnya.
Seperti misalnya bahwa tidak ada pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua sesuai dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan maupun ada fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh hakim selama persidangan. Jika hal itu dapat dibuktikan oleh kuasa hukum, katanya, maka ada kemungkinan hukuman Ferdy Sambo akan berubah menjadi seumur hidup.
"Mungkin tapi tergantung sejauh mana mereka bisa meyakinkan itu, bahwasanya proses itu tidak sepenuhnya atau tidak begitu fix memenuhi (Pasal) 340 (KUHP), manatau ada hal-hal seperti itu yang terabaikan kan, misalnya bisa dibuktikan bahwasanya tidak ada perencanaan ternyata," sebutnya.
"Mungkin saja ada fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan tapi bisa dibuktikan lebih valid kan, nah dalam proses itu bisa aja berubah, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
(nkm/nkm)