Rismayanti (37), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang kalah gugatan dari mertua terkait rumah dan tanah warisan yang ditinggalkan almarhum suami kembali melawan. Dia akan mengajukan banding atas keputusan PN Kisaran yang memenangkan mertuanya itu.
"Saya tidak kaget, biasa saja dan saya sudah menduga (hasil putusan sidang). Saya pastikan, saya dan anak-anak saya yang berusia 11 tahun dan 16 tahun sebagai tergugat akan melakukan upaya hukum banding," kata Rismayanti kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Rismayanti mengatakan, dirinya mengaku tidak pernah mengetahui surat perjanjian pinjam pakai yang mendadak dihadirkan para penggugat hingga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Bahkan sampai ketika persoalan itu pernah dilaporkan ke Polda Sumut hingga kasusnya diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan rumah tersebut sudah dibayarkan oleh almarhum suaminya sebagai tanda pembelian. Rismayanti menyebutkan selama rumah tersebut ditinggalinya bersama almarhum suami, pihak keluarga tidak pernah meributkannya sampai suaminya meninggal.
"Selama lima tahun mereka tidak ada gugat itu rumah dan tanah yang kami gunakan ketika almarhum suami saya masih hidup," ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Rismayanti (37) digugat oleh mertuanya sendiri terkait kepemilikan rumah yang diwariskan oleh suaminya. Gugatan itu kini dimenangkan oleh mertua dari Rismayanti, Nurhaida Panjaitan (73).
Nurhaida Panjaitan selaku penggugat memenangkan gugatan terhadap aset berupa rumah dan tanah dari menantunya sendiri yang sebelumnya dikuasi oleh almarhum anaknya.
Putusan itu disampaikan oleh hakim ketua Nelly Rakhmasuri Lubis dalam sidang dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Nurhaida Panjaitan, yang hadir langsung mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan usai mendengarkan hasil gugatan itu langsung dipeluk oleh anak-anaknya yang ikut hadir di ruang sidang.
"Kita mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan bagi orang tua ini," kata Iqbal Sinaga, pengacara dari kuasa hukum tergugat.
Iqbal mengatakan, pihaknya sebagai penggungat mengaku puas dengan hasil ini karena tak ada satupun alat bukti yang dibantah oleh pihak tergugat di dalam persidangan.
"Sehingga kami nilai hakim sudah sangat bijaksana dalam membuat keputusan pada perkara ini," tambahnya.
(afb/afb)