Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Rismayanti (37) digugat oleh mertuanya sendiri terkait kepemilikan rumah yang diwariskan oleh suaminya. Gugatan itu kini dimenangkan oleh mertua dari Rismayanti, Nurhaida Panjaitan (73).
Nurhaida Panjaitan selaku penggugat memenangkan gugatan terhadap pembatalan sertifikat tanah dari menantunya sendiri yang sebelumnya dikuasi oleh almarhum anaknya.
Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan oleh hakim ketua Nelly Rakhmasuri Lubis dalam sidang dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atas sertifikat hak milik, atas nama Budi Mulia Nasution," kata majelis hakim membacakan putusannya di ruang sidang Kartika PN Kisaran.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan semua sertifikat yang diperkarakan dalam kasus ini.
Nurhaida Panjaitan, yang hadir langsung mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan usai mendengarkan hasil gugatan itu langsung dipeluk oleh anak-anaknya yang ikut hadir di ruang sidang.
"Kita mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan bagi orang tua ini," kata Iqbal Sinaga, pengacara dari kuasa hukum tergugat.
Iqbal mengatakan, pihaknya sebagai penggungat mengaku puas dengan hasil ini karena tak ada satupun alat bukti yang dibantah oleh pihak tergugat di dalam persidangan.
"Sehingga kami nilai hakim sudah sangat bijaksana dalam membuat keputusan pada perkara ini," tambahnya.
Iqbal pun menampik persoalan ini yang awalnya dinarasikan sebagai menantu digugat mertua, melainkan yang digugat adalah harta warisan dari suami Hj Nurhaida Panjaitan yang diambil secara melawan hukum oleh tergugat yakni menantunya atau istri dari anak dari penggugat.
"Jadi setelah putusan ini kita akan menunggu seperti apa, bagi pihak yang tidak terima dengan putusan dapat mengambil upaya hukum," ucapnya.
Sebelumnya Rismayanti digugat oleh ibu mertuanya sendiri gegara rumah warisan yang sudah dibeli suaminya, diminta kembali oleh keluarga almarhum suaminya.
"Mula ceritanya ketika suami membeli tanah dan rumah yang statusnya ini memang warisan dari keluarga mertua. Dibelilah seharga Rp 400 juta pada tahun 2012. Kemudian 40 hari setelah suami meninggal di tahun 2020 masalah ini pun pecah. Tanah yang sudah disertifikatkan atas nama suami itu mau diambil kembali oleh mertua," kata Rismayanti kepada detikSumut, Rabu (19/10/2022) lalu di rumahnya.
(afb/afb)