Polisi menangkap dua pelaku bajing loncat, Maulana Ahmad Riziq (20) dan Putra Arjuna (20), yang kerap merasakan sopir ekspedisi di Jalinsum wilayah Palembang-Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap usai kedapatan mencuri sparepart mobil dari armada ekspedisi.
Selain sparepart, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkap keduanya juga sempat mencuri sembako dari truk. Aksi mereka lalu viral di media sosial.
"Benar, kedua pelaku bajing loncat yang viral itu sudah kita tangkap," kata Kompol Agus Prihadinika di Polda Sumsel, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku itu, katanya, ditangkap Tim dari Unit II Jatanras saat berada di kawasan terminal Karya Jaya, Kertapati Palembang, kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB. "Iya ditangkapnya kemarin," katanya.
Dalam aksi terakhirnya, lanjut Agus, kedua pelaku itu beraksi di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, tepatnya di Desa Ibul Pemulutan, Ogan Ilir. Adapun barang berharga yang digasak pelaku yakini sparepart mobil dengan total kerugian Rp 27 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa pisau dan menaiki bagian atas mobil atau truk lalu merusak terpal penutup barang di tengah jalan.
"Saat itu korban mengangkut barang dengan tujuan Muara Enim, pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan motor. Kerugian ditaksir sekitar Rp 27 juta," terangnya.
Korban yang tak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu didapat informasi pelaku ternyata orang yang sama dengan bajing loncat yang menggasak sembako sebelumnya.
"Saat kita melakukan penyelidikan rupanya pelaku ini merupakan pelaku yang sama dengan bajing loncat yang videonya sempat viral di medsos," terangnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor merah yang digunakan pelaku saat beraksi, pisau cutter, tiga tas ransel, jaket sweater, tas selempang dan karung. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku memiliki komplotan lainnya.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan dikenakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Kita juga terus melakukan pengembangan, karena tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," jelas Agus.
(nkm/nkm)