Pria Ini Didenda Rp 1 M Plus 100 Ekor Babi gegara Istri Tinggal Tengkorak

Regional

Pria Ini Didenda Rp 1 M Plus 100 Ekor Babi gegara Istri Tinggal Tengkorak

Tim detikSulsel - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 09:55 WIB
Upacara adat di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Upacara adat di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. (Dok. Istimewa)
Medan -

Seorang pria di Tolikara, Papua Pegunungan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan 100 ekor babi jantan usai istrinya ditemukan hanya tinggal tengkorak. Pria bernama Baminggen itu diberi sanksi adat karena dinilai lalai.

Upacara adat pemberian sanksi itu digelar di salah satu lapangan bola di sana pada 11 Februari lalu. Saat itu, Baminggen menyerahkan uang denda dan babi kepada keluarga istrinya.

"Pihak pelaku suami korban alias Baminggen menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban," tutur Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya dilansir dari detikSulsel, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remy menuturkan, upacara adat ini buntut atas kasus penemuan mayat yang teridentifikasi bernama Delina Kogoya. Jasad perempuan itu merupakan istri dari Baminggen.

Kasus itu diselesaikan lewat hukum adat. Kedua pihak sepakat berdamai, asalkan pihak Baminggen membayar sanksi adat yang dikenakan padanya.

ADVERTISEMENT

Remy menjelaskan, upacara adat ini digelar setelah dimediasi oleh kepolisian. Upacara tersebut menghadirkan pihak pelaku dan keluarga korban.

Awalnya upacara adat dibuka dengan doa dari Wakil Ketua Klasis Bogoga Pendeta Yeku Weya. Aparat TNI Polri juga berjaga melakukan pengamanan di lokasi.

"Personel pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang dilengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang," bebernya.

Remy menjelaskan, proses mediasi kasus tersebut berjalan kondusif. Baminggen sebagi terduga pelaku, menyetujui untuk membayar denda kepada pihak keluarga istrinya selaku korban.

"Dalam proses mediasi hanya dibutuhkan 2 orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi," terang Remy.

Pihak korban juga sepakat menerima sanksi yang ditetapkan kepada Baminggen. Sanksi berupa denda uang Rp 1 miliar dan 100 ekor babi jantan pun diserahkan Baminggen kepada pihak korban dalam upacara adat itu.

Remy menegaskan, proses serah terima denda ini menandai berakhirnya polemik atas kasus penemuan mayat itu. Dia berharap kedua belah pihak tidak lagi bertikai.

"Setelah menerima pembayaran denda, agar tidak ada lagi persoalan terutama tidak ada lagi aksi palang memalang," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads