Perkawinan merupakan proses pengikatan dua insan manusia, pria dan wanita. Tahapan pernikahan berbeda-beda di setiap daerah, tergantung budaya dan adat istiadat setempat. Lantas bagaimana tahapan pernikahan di adat Pakpak?
Pakpak merupakan salah satu etnis di Sumatera Utara yang mendiami Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Di etnis Pakpak, perkawinan biasanya disebut sebagai merbekkaskom yang terdiri dari kata bekkas artinya tempat dan kom artinya berhenti.
"Menurut masyarakat Pakpak istilah perkawinan biasa disebut dengan merbekkaskom, yang berasal dari kata bekkas dan kom. Bekkas artinya tempat atau keberadaan, sedangkan kom mempunyai arti berhenti," tertulis di website Kemendikbud yang dikutip detikSumut, Minggu (22/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merbekkaskom diartikan jika seseorang yang masih remaja atau belum menikah, maka dia tidak mempunyai tanggungjawab dalam adat Pakpak. Namun setelah menikah, orang tersebut akan memiliki tanggungjawab dan peranan dalam keluarga maupun masyarakat.
Dalam adat Pakpak, ada enam tahapan dalam perkawinan. Mulai dari mengririt yang artinya meminang, sampai tahapan terakhir yaitu upacara merbayo atau perkawinan.
Berikut 6 tahapan perkawinan dalam adat Pakpak yang dikutip dari website Kemendikbud:
1. Mengririt/Mengindangi
Mengririt berasal dari kata ririt, artinya seorang pemuda dan kerabatnya terlebih dahulu meneliti seorang gadis yang akan dinikahinya. Mengindangi berasal dari kata indang yang artinya disaksikan atau dilihat secara langsung bagaimana watak dan kepribadian atau sifat-sifat si gadis.
Tahapan ini lebih kepada pengenalan terhadap masing-masing calon mempelai. Biasanya yang melakukan tugas ini adalah orang tua atau pun kerabat dekat masing-masing. Keluarga pria akan mencari tahu tentang tentang si wanita, begitu juga sebaliknya, keluarga wanita akan mencari tahu tentang si pria.
Jika kedua belah pihak melihat kecocokan terhadap calon menantu dan ada kesesuaian antara dua belah pihak, maka akan segera acara tukar cincin (mersiberren tanda burju).
2. Mersiberren Tanda Burju
Tahapan ini merupakan semacam memberikan tanda bahwa ada kesesuaian atau kecocokan setelah dilakukan mengririt sebelumnya. Tanda tersebut biasanya dengan tukar cincin, kain atau yang lainnya.
Dalam tahap ini peranan pihak ketiga tetap penting, dari pihak perempuan sebagai saksinya adalah bibinya (namberru), sedangkan dari pihak laki-laki saksinya adalah sininana (satu marga).
Tahapan ini diawali dengan melakukan pertukaran barang dan diakhiri dengan membuat ikrar atau janji yang disebut merbulabon. Contoh merbulabon adalah dengan membelah daun sirih dan setiap bagian dimakan masing-masing oleh yang membuat ikrar.
Sanksi dalam hukum umumnya dikenakan kepada yang melanggar, tetapi pengingkaran terhadap janji diyakini mempunyai pengaruh buruk sampai sampai ke generasi selanjutnya. Setelah selesai tukar cincin maka baik saksi pria maupun saksi wanita langsung memberitahukan kesepakatan tersebut kepada kedua orang tua masing-masing.
3. Menglolo/Mengkata Utang
Menglolo/mengkata utang merupakan tahapan untuk membicarakan mas kawin. Rombongan keluarga pria yang pergi menglolo disebut penglolo, sedangkan rombongan keluarga wanita yang mengkata utang disebut pengkata utang.
Sebelum pertemuan itu, orang tua dari wanita terlebih dahulu mendiskusikan dengan kerabat dekat terkait rencana kedatangan penglolo itu. Kemudian mereka akan mendiskusikan tentang jenis permintaan mas kawin ataupun besaran mas kawinnya.
Hasil diskusi di kerabat wanita itu lah yang akan dibawa dan ditawarkan saat rombongan penglolo tiba. Saat pertemuan antara penglolo dan pengkata utang itu akan dicari kesepakatan terkait dengan jenis dan banyaknya mas kawin.
Biasanya jenis mas kawin dapat berupa emas, perak, gerantung (alat musik), kebun, sawah, tanah, hewan ternak kerbau atau lembu, mesin jahit, sejumlah uang dan kain. Saat ini yang umum berlaku adalah hanya berupa uang dan emas.
4. Muat Nakan Peradupen
Muat nakan peradupen ini merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh keluarga pria. Orang tua pria tersebut akan mengundang dan mengumpulkan kerabat terdekatnya atau garis keturunan dari pihak orang tua laki-laki, untuk mendiskusikan soal persiapan perkawinan anaknya.
Pertemuan ini akan dipimpin oleh persinabul atau juru bicara dari setiap perwakilan keluarga. Persiapan perkawinan yang didiskusikan dalam muat nakan peradupen adalah jumlah mas kawin yang harus disediakan, jenis barang yang harus disediakan, masalah teknis upacara dan hal-hal lain yang menyangkut kelancaran upacara perkawinan.
5. Tangis Berru Pangiren
Tangis berru pangiren merupakan tahapan yang dilakukan oleh keluarga wanita. Tengis berru pangiren dilakukan sehari setelah acara rundingan dengan keluarga pria selesai.
Ibu dari wanita yang akan menikah akan memberikan makanan secara khusus kepada anak gadisnya yang akan menikah. Biasanya ayam menjadi makanan yang disuguhkan.
Makanan ini disebut nakan penjalon yang artinya mas kawin dari calon pengantin laki-laki telah diterima, kiranya sang gadis menerima keputusan tersebut dengan rela dan senang hati.
6. Upacara Merbayo
Upacara merbayo atau perkawinan, setelah secara adat pihak keluarga laki-laki menyerahkan mas kawin baik itu berupa uang, emas dan kain dan pihak perempuan telah menerima mas kawin, maka upacara perkawinan pun akan dilaksanakan.
Setelah tiba hari yang ditentukan, pihak pria berangkat ke rumah pengantin wanita. Sesampai di halaman, pihak pengantin perempuan berdiri di depan pintu sambil menjunjung piring berisi beras yang dialas dengan sumpit (kembal).
Di depan pintu rumah telah diletakkan bara api yang nantinya dilangkahi oleh rombongan. Adapun makna api tersebut adalah untuk menghangatkan jiwa para kerabat pengantin pria. Kemudian persinabulo dari pihak pengantin wanita memandu jalannya upacara perkawinan.
Kemudian pihak pengantin pria memasuki rumah dan disambut dengan siraman beras oleh pihak pengantin wanita. Selanjutnya pihak pengantin pria menyerahkan oleh-oleh yaitu makanan yang disebut nakan luah.
Lauknya terdiri dari ayam yang telah dipotong-potong sesuai ketentuan. Idealnya lauk tersebut dibungkus dengan daun, akan tetapi saat ini sering digunakan rantang dan panci. Kemudian pihak pengantin perempuan menyerahkan makanan ringan, tepung beras, pisang dan tebu.
Acara ini disebut merdohom, biasanya dalam acara ini ditanyakan berapa jumlah makanan yang disediakan dan setiap makanan ditutupi dengan daun pisang dan piringnya dilapisi dengan sumpit (kembal). Setelah acara ini selesai maka dilanjutkan dengan pelaksanaan perkawinan.
Bagi yang beragam Kristen terlebih dahulu dilakukan pemberkatan di gereja sedangkan bagi yang beragama Islam melakukan syukuran akad nikah sebelum acara makan bersama dan acara adat dilakukan. Setelah selesai akad nikah kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama.
(astj/astj)