Ahli Hukum Nommensen Nilai Eliezer Berpeluang Divonis di Bawah 5 Tahun

Ahli Hukum Nommensen Nilai Eliezer Berpeluang Divonis di Bawah 5 Tahun

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 07:44 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini. Eliezer dinilai berpeluang divonis oleh majelis hakim di bawah lima tahun.

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Janpatar Simamora. Peluang tersebut dinilai dari vonis hakim kepada empat terdakwa sebelumnya yang lebih tinggi daripada tuntunan jaksa.

"Kalau melihat dari putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sebelum-sebelumnya, saya lihat potensi untuk keringanan hukuman itu ada," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa pertimbangan yang menurut Dekan Fakultas Hukum Nommensen tersebut yang menjadi pertimbangan hakim, seperti upaya justice colaborator dari Eliezer. Masyarakat bisa mengetahui dari proses persidangan.

"Tentunya dengan pertimbangan ya yang pertama paling tidak kan dia sudah berusaha menjadi justice colaborator selama proses kemarin, dalam proses persidangan juga dia saya pikir publik juga bisa melihat itu bahwasanya dia berusaha untuk jujur persoalan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu permohonan maaf dari Eliezer kepada keluarga Brigadir Yosua juga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Eliezer. Apalagi permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak keluarga.

"Selain itu saya pikir, perimbangan lain yang mungkin juga nanti turut menjadi pertimbangan majelis hakim, beliau juga kan sudah pernah mengajukan permintaan maaf kepada keluarga korban, itu kan salah satu poin yang bisa dan sangat potensial menjadi pertimbangan meringankan hukumannya," ucapnya.

Janpatar menyebutkan, dua poin tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Eliezer. Apalagi jika dihubungkan dengan keberlanjutan karir Eliezer di kepolisian, vonis yang dijatuhkan haruslah di bawah dua tahun.

"Nah dari dua sudut itu saya pikir hakim bisa menggali lebih jauh untuk memberikan keringanan, sehingga sangat-sangat potensial (Eliezer dijatuhi vonis di bawah lima tahun)," sebutnya.

"Kalau misalnya ini nanti dihubungkan dengan karirnya, mereka juga akan memikirkan dua tahun jika mau karirnya selamat di Polri kan, karena jika vonisnya tidak melebihi dua tahun masih bisa," imbuhnya.

Selain dua poin meringankan itu, ada satu poin yang bisa memberatkan vonis hakim. Yakni peran Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir Yosua, walaupun sebenarnya Eliezer diperintahkan oleh Ferdy Sambo selaku atasannya.

"Yang memberatkan saya kira ya artinya kan dia, dia kan diperintah sebenarnya (menembak Brigadir Yosua), yang memberatkan saya pikir, dia pun juga kan mestinya logis perintah itu merupakan sesuatu yang dibenarkan atau tidak," ungkapnya.

Hanya saja poin memberatkan vonis tersebut juga berpeluang menjadi pertimbangan untuk meringankan. Mengingat Eliezer dalam tekanan akibat relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.

"Di sisi lain, perintah itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan yang juga potensial digunakan untuk meringankan, karena kan dia di bawah tekanan, ya relasi kuasa itu yang selama ini dimunculkan, artinya dia berada di bawah tekanan itu dan akhirnya tidak leluasa menentukan sikap, kalau mungkin misalnya dikasih kebebasan memilih mungkin dia tidak akan melakukan itu," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads