Polisi menetapkan sopir Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, pengemudi Fortuner plat merah BG 7 B, yang menabrak bocah yang sedang bersepeda hingga tewas menjadi tersangka. Namun, pria bernama Sapril Junito (46) itu tak perlu masuk jeruji besi lantaran telah berdamai dengan pihak keluarga korban.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, pelaku yang merupakan sopir mobil Fortuner itu sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam dikonfirmasi detikSumut, Selasa (14/1/2023).
Ricky mengatakan selama menjalani proses penyelidikan Sapril dinilai kooperatif serta mengakui kesalahannya sehingga dia dipertimbangkan untuk tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Ricky, antara Sapril, Jon dengan pihak keluarga korban beberapa hari setelah kejadian juga telah melakukan perdamaian. Perdamaian itu dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.
"Kita juga sudah mendapat kabar bahwa antara pelaku dan anggota dewan itu, dengan keluarga korban sudah berdamai. Surat pernyataan perdamaiannya juga sudah ada, dan disetujui kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai," ungkapnya.
"Oleh karena itu, demi keadilan, perkara ini kita arahkan untuk diselesaikan melalui proses hukum Restorative Justice (RJ)," jelasnya.
Alasan Jon Pasang 'Pelat Palsu' di Mobil Dinas. Di Halaman Berikutnya..
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]