Perjalanan Lengkap Kasus Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 20:12 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Medan -

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Beberapa terdakwa telah mendapatkan vonis oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.

Rencananya terdakwa terakhir yang juga justice colaborator yakni Bharada Eliezer Pudihang Lumiu yang akan menjalani sidang vonis pada Rabu, esok hari.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Eliezer hingga jelang sidang vonis? Ini dia daftar lengkapnya!

Narasi Polisi Tembak Polisi

Perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bermula dari narasi bahwa Yosua tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Keterangan kematian Yosua baru disampaikan ke publik pada tanggal 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Yosua tewas karena adu tembak dengan Richard.

"Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan, Senin (11/7/2022) waktu itu.

Setelah itu, narasi Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Polisi saat itu mengklaim bahwa baku tembak itu terjadi setelah Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Richard Diperiksa Komnas HAM

Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Richard Eliezer dan sejumlah ajudan Sambo. Dia memenuhi panggilan pada Selasa, 26 Juli 2022 dengan dikawal sejumlah polisi.

Usai pemeriksaan Bharada E keluar secara terpisah dari ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo lainnya. Ajudan Ferdy Sambo lainnya telah pergi lebih dulu sejak pukul 17.26 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Richard keluar pukul 18.22 WIB, Selasa (26/7/2022).

Tak ada kata-kata yang muncul dari Richard usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Dia pergi meninggalkan awak media yang ada di lokasi tanpa melihat ke arah kamera.

Richard Eliezer Jadi Tersangka

Polri menetapkan Richard sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri waktu itu Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka terhadap Richard dibuat setelah adanya argumentasi baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Richard terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Polisi menduga baku tembak tersebut dipicu kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Richard yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Sidang Perdana Richard Eliezer

Sidang perdana Richard digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Richard Dinyatakan Tak Memiliki Surat Izin Bawa Senjata

Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan awal mula surat izin membawa senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua Hutabarat dikeluarkan. Linggom mengatakan surat izin keduanya dikeluarkan atas perintah Ferdy Sambo.

Awalnya, Linggom mengatakan, pada 15 Desember 2021, dia dipanggil Kepala Yanma Polri, yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho, dan diberi surat atas nama Eliezer dan Yosua untuk dibuatkan surat izin membawa senpi.

Setelah Linggom selesai membuat surat izin memegang senjata api, surat itu tidak langsung diserahkan, namun diminta disimpan oleh Kombes Hari.

"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter'," kata Linggom saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

Diketahui Bharada E mendapatkan jenis senpi jenis glock.

"Untuk Bharada Eliezer jenisnya glock, kemudian untuk Brigadir Yosua HS," jawab Linggom.

Richard Berkata Jujur. Baca Halaman Selanjutnya....



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork