TOK! Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

TOK! Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Andika Syahputra Tanjung - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 15:39 WIB
Jakarta -

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana 13 tahun penjara" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Ricky Dituntut 8 Tahun Bui

Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, dilansir detikNews Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

(astj/dpw)


Hide Ads