Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mobdin Waka DPRD Muba Tabrak Bocah

Sumatera Selatan

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mobdin Waka DPRD Muba Tabrak Bocah

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 12:56 WIB
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kenedi menabrak bocah hingga tewas.
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Muba yang tabrak bocah di Palembang. (Istimewa)
Palembang -

Polisi terus mengusut kasus mobil pelat merah Fortuner BG 7 B, milik Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jon Kenedi yang menabrak bocah bersepeda hingga tewas. Saat ini, polisi telah resmi menaikkan status perkara itu ke tingkat penyidikan.

"Iya, setelah LP (laporan polisi) kita buat statusnya perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam dikonfirmasi detikSumut, Selasa (14/2/2023).

Naiknya perkara ini ke tingkat penyidikan, katanya, bukan tanpa alasan. Ricky mengaku, pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk pengemudi Fortuner itu dan Jon Kenedi sendiri.

Dari pemeriksaan tersebut, katanya, penyidik menyimpulkan perkara ini dinilai sudah layak naik ke tingkat penyidikan dan akan merujuk ke penetapan tersangka.

"Karena, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi-saksi, juga sopir mobil dan juga anggota dewan yang bersangkutan, kita sudah memutuskan itu," terangnya.

Menurut Ricky, setelah berkas perkara itu resmi naik ke penyidikan, hari ini Selasa (14/1), pihaknya berencana akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kejadian itu.

"Rencananya, hari ini kita akan gelar perkara dan kemungkinan ada penetapan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, AKP Ricky sendiri telah memastikan jika mobil dinas Fortuner VRZ BG 7 B yang dipakai Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Kenedi dalam kejadian itu ternyata memakai 'pelat palsu'. Pelat nomor polisi yang dipakai di mobil itu, katanya, seharusnya untuk mobil dinas lain.

Menurutnya, nomor polisi BG 7 B itu adalah pelat asli, namun bukan untuk mobil Fortuner yang dipakai Jon saat insiden tabrakan yang menewaskan bocah bersepeda, beberapa waktu lalu.

"Itu bukan pelat palsu, itu plat asli, cuma pada saat dipasang di situ (Fortuner) bukan pelat asli yang dipasangnya. Oleh karena itu kita lakukan penindakan pelanggaran terkait TNKB (tilang)," kata AKP Ricky, Sabtu (10/2) lalu.

Menurut Ricky, dalam hal ini adapun pasal yang dikenakan dalam penindakan itu yakni Undang-undang LLAJ TNKB tidak sah, Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1, tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Dengan ancamannya membayar denda Rp 500 ribu," kata Ricky.

Diketahui, Fortuner pelat merah BG 7 B milik Jon Kenedi itu menabrak seorang pesepeda hingga tewas. Korban yang masih berusia 14 tahun itu tewas dengan luka parah di kepala.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Jalan Nasional Sekayu-Betung Dusun IV Desa Lumpatan II, Sekayu, Muba, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 20.45 WIB.




(nkm/nkm)


Hide Ads