Aksi percobaan pembunuhan itu kembali dilancarkan para pelaku pada Kamis (26/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, para pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, aksi itu kembali gagal karena korban berhasil memacu sepeda motornya hingga meninggalkan para pelaku.
"Di tanggal 26 itu, dikejar menggunakan sepeda motor karena kecepatan korban cukup tinggi sehingga (pelaku) tidak dapat menembakkan," kata Tatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di malam yang sama, para pelaku kembali membuntuti korban. Saat itu, korban kebetulan tengah berada di sebuah warung.
"Pada saat di warung itu juga mau dilakukan penembakan, namun karena warga ramai, sehingga penembakan itu urung dilakukan," sebutnya.
Setelah tiga kali gagal membunuh korban, para pelaku lalu pergi menuju sebuah gudang kosong milik keluarga Tosa. Di sana, para pelaku menyusun rencana untuk membunuh korban.
"Mereka kembali ke gudang kosong. Nah, di situ direncanakan untuk penembakan berikutnya dan kembali disiapkan tim pemantau," kata Tatan.
Setelah menyusun rencana, para pelaku lalu melancarkan tugas masing-masing. Pelaku PS, Tio dan Tato ditugaskan untuk memantau pergerakan korban.
Setelah korban melintas, tim pemantau lalu melaporkannya ke Tosa Ginting dan disampaikan kepada D untuk dilakukan penembakan. Alhasil, pelaku berhasil menembak korban sekitar pukul 23.00 WIB.
"Di saat korban melintas tim pemantau melaporkan kepada tersangka Tosa, dan Tosa menggunakan HT (Handy Talkie) menyampaikannya (kepada D). Nah, ketika korban melintas, dilakukan penembakan," ujar Tatan.
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut ketiga pelaku yang menjadi tim pemantau itu merupakan karyawan dari Tosa. PS merupakan karyawan perkebunan milik Tosa, sementara Tio dan Tato merupakan penjaga pos rumah Tosa.
Terhadap D selalu eksekutor, Tosa memberikan upah sebanyak Rp 10 juta, sementara kepada tiga pelaku yang menjadi pemantau dibayar Rp 8 juta.
"Jadi, seluruh tersangka mendapatkan upah yang berbeda dan eksekutor yang paling tinggi," ungkapnya.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)