Jalani Sidang Perdana, Apin BK Didakwa Kasus Judi Online-TPPU

Jalani Sidang Perdana, Apin BK Didakwa Kasus Judi Online-TPPU

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 15:51 WIB
Medan -

Jonni alias Apin BK jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

JPU, Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada November 2021. Apin BK bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, dan Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.

"Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana Apin BK di PN Medan (Farid/detikSumut)Sidang perdana Apin BK di PN Medan (Farid/detikSumut).

Lebih lanjut Jaksa menguraikan dakwaannya, untuk meningkatkan omset tersebut, pada bulan Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

ADVERTISEMENT

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, terdakwa mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO). Seluruh fasilitas server judi tersebut, yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Hal tersebut dengan perjanjian bahwa Apin BK mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

Jaksa Felix mengatakan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap jaksa Felix.

Setelah jaksa menguraikan dakwaannya, hakim mengatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dalam agenda keterangan saksi.

Ditanya mengenai Apin BK hanya selalu penyedia fasilitas judi online di komplek Cemara Asri, jaksa mengatakan, hal tersebut ditunggu menurut keterangan saksi yang akan dihadirkan.

"Ya itu benar, tapi nanti kita tunggu aja nanti dari keterangan saksi yang dihadirkan pada minggu depan. Nanti bisa kita lihat dari keterangan saksi," ujar jaksa.

Artikel lainnya baca di Google News.

(astj/astj)


Hide Ads