Bantahan Apin BK soal Jadi Bos Besar Judi Online Cemara Asri

Round Up

Bantahan Apin BK soal Jadi Bos Besar Judi Online Cemara Asri

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 08 Feb 2023 08:02 WIB
Apin BK saat berada di Kejari Medan. (Farid/detikSumut)
Apin BK (Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Tersangka kasus judi online Apin BK alias Jonni menyampaikan bantahan soal dirinya pemilik judi online yang beroperasi di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara. Apin mengatakan dirinya hanya menyewakan tempat untuk lokasi operasi judi online itu.

Untuk mengingatkan, kasus judi online Cemara Asri ini awalnya terungkap saat Polda Sumut yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melakukan penggerebak di sebuah warung di Komplek Cemara Asri pada Selasa (9/8/2022) yang lalu. Saat itu polisi hanya menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut lokasi judi ini dikendalikan olehApin BK. Ada tiga situs judi online yang dikelola oleh Apin di lokasinya yaitu LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apin yang kabur ke luar negeri usai penggerebekan lokasi judinya itu berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Malaysia. Apin kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus judi itu.

Apin pun masuk meja persidangan, awalnya dia hanya menjadi saksi dengan terdakwa para operator yang bekerja di lokasi judi itu. Saat menjadi saksi itu lah Apin mengaku bahwa bukan dirinya yang menjadi bos besar dari judi online itu.

ADVERTISEMENT

"Saya sewakan gedung itu hitungannya setiap ruangan. Nah setiap ruangan itu saya sewakan mulai dari Rp 10 Juta sampai 60 juta. Saya tahu itu digunakan untuk bisnis judi online," kata Apin BK, Selasa (7/2/2023).

Apin menyebut dirinya hanya mendapatkan persenan dari bisnis haram itu. Dia menuturkan, bisnis haram itu dikendalikan oleh seseorang bernama Charles.

"Saya tidak pernah menjanjikan kalau gedung itu aman dari penggerebakan. Saya dapat bonus 2 persen setiap bulan dari judi online itu dari Charles (DPO), dia bosnya," sebut Apin.

"Charles kasih saya uang cash. Sekitar Rp 10 juta per bulan, kalau ditotal sekitar Rp 250 juta per bulan. Untuk omzet mereka tidak tahu saya," jelasnya.

Terkait pengakuan Apin BK itu, jaksa penuntut umum Rahmi Safrina mengaku baru mengetahuinya. Dia menyebut hal itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang dengan Apin yang menjadi terdakwa.

"Kita kan baru tahu terkait pengakuan Apin BK pada persidangan tadi. Dia juga menyebutkan beberapa nama yang sampai sekarang orangnya nggak ada atau masih DPO. Untuk terkait TPPU Apin BK, nanti dia buktikanlah bahwa barangnya atau hartanya itu merupakan harta halal," ujar jaksa Rahmi.

"Namun bagaimana pun, dalam menyediakan tempat itu salah satu dalam katagori kejahatan perjudian," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads