Hakim tak yakin Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hakim menyatakan tak ada bukti valid yang mendukung dugaan pelecehan seksual itu.
"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan serta berpangkat Brigadir. Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.
Hakim juga menilai tidak ada fakta menunjukkan Putri mengalami pemerkosaan seperti trauma pasca kekerasan seksual. Hakim turut menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.
Hakim juga menyebut tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan. Hakim juga menyinggung soal Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan.
(dpw/dpw)