Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap majelis hakim memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya. Rosti bahkan turut hadir dalam sidang untuk menyaksikan langsung vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga almarhum Yosua mendapatkan hukuman atau tuntutan hukuman terhadap terdakwa semuanya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," kata Rosti Simanjuntak di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (13/2/2023).
Dia menegaskan, sejak awal pihak keluarga kurang puas dengan tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, tuntutan hukuman 8 tahun penjara tak sesuai dengan besarnya peranan Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab selalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," kata dia.
"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini yang memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya.
Dia pun meminta Putri dihukum yang layak. Rosti menyebut Putri harus dihukum di atas 15-20 tahun.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana Pasal 340, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.
"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu lah unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 buat Putri Candrawathi," jelasnya.
(dpw/dpw)