Jadi DPO, Terpidana Korupsi Rp 32 M di Medan Ditangkap Kejaksaan

Jadi DPO, Terpidana Korupsi Rp 32 M di Medan Ditangkap Kejaksaan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 05:29 WIB
Memet Siregar (rompi kuning) usai ditangkap Kejatisu
Foto: Memet Siregar (rompi kuning) usai ditangkap Kejatisu (Istimewa)
Medan -

Jaksa berhasil menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp 32 miliar di Medan bernama Memet Soilangon Siregar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Memet Soilangon Siregar ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat berada di rumahnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, saat ditangkap Memet tidak mampu lagi mengelak dan bersikap kooperatif. Kata Yos, Memet Siregar sudah menjadi buronan semenjak November tahun 2022.

"Tadi berhasil kami amankan, saat diamankan tim Tangkap Buron, Memet Siregar dia kooperatif. Dia ditangkapnya itu di rumahnya di Jalan Sei Putih Baru, tadi malam sekira pukul 19.30 WIB," kata Yos kepada detiksumut, Jum'at (10/2/2023) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, lanjut Yos, terpidana Memet S Siregar dituntut jaksa dengan pidana 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar dalam kasus dugaan korupsi permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Siregar tidak terbukti melakukan korupsi dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. PN Medan juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

Atas vonis bebas hakim pada PN Medan itu, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Kemudian dari pemohon kasasi menyatakan Memet Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria.

"Dari hasil putusan MA itu, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Yos.

Memet Siregar juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32 Milyar dengan ketentuan bila tidak dibayar seluruh harta bendanya akan disita.

"Putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan tersebut saat ini tim Kejatisu sedang menyelesaikan proses administrasi Memet Siregar untuk segera diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.




(afb/afb)


Hide Ads