Polisi menemukan puluhan video porno dalam ponsel milik Yunita Sari (20), wanita kelainan seksual di Jambi yang menjadi tersangka pencabulan 17 anak. Koleksi video itu sempat dihapus tersangka, namun berhasil ditemukan polisi setelah menjadikan ponsel tersangka sebagai barang bukti.
"Jadi tersangka ini tidak mengaku bahwa memiliki foto dan video porno, dan memperlihatkannya kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2023).
Kata Andri, setelah ponsel tersangka menjadi barang bukti. Polisi langsung melacak isi ponsel tersebut. Hal ini dilakukan, karena sejumlah korban mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya kita mendapatkan video yang sudah dihilangkan (di ponsel Yunita)," jelasnya.
Puluhan video porno itulah yang diduga dipaksa untuk dipertontonkan kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Kombes Andri juga menjelaskan, dari puluhan video yang ada di ponsel tersangka bukan video pribadinya, melainkan video orang lain.
"Namun dalam koleksi video itu, ada salah satu video porno antara orang dewasa dan anak-anak. Tapi bukan tersangka," jelas Andri.
Terkait video porno itu, kata Andri, berdasarkan keterangan suami tersangka AF, ia juga mengaku mengetahui istrinya memiliki koleksi video porno di ponselnya.
"Ini juga keterangan suami tersangka yang mengetahui istrinya memilki koleksi foto dan video porno," tuturnya.
Saat ini handphone dan video itu menjadi barang bukti dalam perkara pencabulan 17 anak atas tersangka Yunita tersebut.
(nkm/nkm)