Beraksi di 20 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Patah Setang di Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Beraksi di 20 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Patah Setang di Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 08 Feb 2023 21:06 WIB
Polisi saat memberikan keterangan pers pencurian motor modus patah setang di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi saat memberikan keterangan pers pencurian motor modus patah setang di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Dua orang spesialis pencurian sepeda motor dengan modus patah setang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Mereka ditangkap setelah beraksi di 20 lokasi selama 2023 di Batam.

Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan salah satu korban di Polsek Lubuk Baja, Batam pada akhir Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dua pelaku spesialis curanmor di Batam berhasil dibekuk.

"Kedua pelaku berinisial AC (20) dan RK (18) ditangkap pada Senin (6/2) kemarin. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini mereka telah beraksi di 20 Lokasi di Batam," kata Ary, Rabu (8/2/2023).

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni berinisial AC.

"Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AC. Pelaku AC ini merupakan sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik" sebutnya.

"Dilakukan interograsi didapati informasi keberadaan pelaku lainnya. Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku inisial RK sebagai pemetik juga di kawasan Lubuk Baja," tambahnya.

Ary menyebut kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor itu sering beraksi saat malam hari dan menyasar sepeda motor di kawasan pemukiman sepi di Batam. Modus para pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki.

"Jadi kedua pelaku ini memang beraksi di pemukiman sepi yang kurang pengawas. Pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri," sebutnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 6 unit HP dengan berbagai merk, 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai sisa hasil penjualan salah satu sepeda motor sebesar Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP.

"Kedua pelaku ini bukan residivis baru pertama terkena hukuman. Ancaman hukuman kedua pelaku ini maksimal 7 tahun penjara," ujarnya

Ary menerangkan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor di Kota Batam bisa melakukan pengecekan barang bukti Polda Kepri. Masyarakat bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan untuk mengambil motor tersebut.

"Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa identitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads