Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap temuan baru penyidikan kasus wanita pedofil atau kelainan seks yang mencabuli 17 anak. Tersangka Yunita Sari disebut sempat melakukan hubungan badan dengan dua korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan temuan didapatkan ini setelah polisi melakukan lanjutan pemeriksaan 17 korban keganasan ibu muda satu anak tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan (seks) dengan Tersangka," kata Kombes Andri, Rabu (8/2/2023).
Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun. Mereka melakukan persetubuhan setelah remaja itu diminta menonton film dewasa.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.
Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka. Namun dia tidak dapat merinci peristiwa dugaan persetubuhan yang terjadi saat itu.
Akan tetapi ia menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini akan kita tanyakan lagi kepada Tersangka," sebutnya.
Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Dari olah TKP, diketahui ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu, yakni ruang tamu tempat bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
Bujuk Rayu Yunita saat Menjalankan Aksinya di Halaman Selanjutnya....
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
(astj/astj)