Apin BK alias Jonni mengatakan dirinya bukan pemilik bisnis judi online yang sempat digerebek oleh Polda Sumut. Apin mengatakan dia hanya menyewakan gedung yang dipakai untuk tempat pengoperasian judi online itu.
"Saya sewakan gedung itu hitungannya setiap ruangan. Nah setiap ruangan itu saya sewakan mulai dari Rp 10 Juta sampai 60 juta. Saya tahu itu digunakan untuk bisnis judi online," kata Apin BK, Selasa (7/2/2023).
Apin BK mengatakan hal itu saat menjadi saksi di sidang 15 orang operator judi online. Para operator ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi terhadap gedung yang dijadikan tempat operasi bisnis judi online milik Apin BK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apin BK juga mengungkapkan dari bisnis judi online tersebut dirinya juga mendapatkan uang persenan. Kata Apin kepada ketua majelis hakim Dahlan, dirinya diberikan uang tersebut dari orang yang mengendalikan judi online itu.
"Saya tidak pernah menjanjikan kalau gedung itu aman dari penggerebakan. Saya dapat bonus 2 persen setiap bulan dari judi online itu dari Charles (DPO), dia bosnya," sebut Apin.
"Charles kasih saya uang cash. Sekitar Rp 10 juta per bulan, kalau ditotal sekitar Rp 250 juta per bulan. Untuk omzet mereka tidak tahu saya," sambungnya.
Selain itu, keterangan saksi bernama Afrizal yang bertugas sebagai operator, dirinya mengaku bahwa keuntungan dalam judi online tersebut mencapai Rp 60 juta per hari. Afrizal mengaku bahwa dirinya dikendalikan orang seorang yang bertugas sebagai leader.
"Untuk keuntungan mencapai Rp 60 juta per hari. Jumlah member yang bermain yang ditanganinya mencapai 3600 orang. Ada namanya leader, nah di situ dia yang kendalikan," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Kapolda Sumut Semprot Apin BK |
Baca selengkapnya di halaman berikut....
"Seluruh gaji itu dibayarkan oleh leader, untuk dimana bekerja juga leader yang atur. Leader saya namanya Erik William. Saya dikasih gaji Rp 4 juta per bulan," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
Terkait pengakuan Apin BK itu, jaksa penuntut umum Rahmi Safrina mengaku baru mengetahuinya. Dia menyebut hal itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang dengan Apin yang menjadi terdakwa.
"Kita kan baru tahu terkait pengakuan Apin BK pada persidangan tadi. Dia juga menyebutkan beberapa nama yang sampai sekarang orangnya nggak ada atau masih DPO. Untuk terkait TPPU Apin BK, nanti dia buktikanlah bahwa barangnya atau hartanya itu merupakan harta halal," ujar jaksa Rahmi.
"Namun bagaimana pun, dalam menyediakan tempat itu salah satu dalam katagori kejahatan perjudian," tutupnya.
Simak Video "Video Detik-detik Bareskrim Gerebek Markas Judol di Bekasi-Bogor-Tangerang"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)