Wanita Kelainan Seks Jalani 14 Hari Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Jambi

Wanita Kelainan Seks Jalani 14 Hari Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Selasa, 07 Feb 2023 11:46 WIB
Jambi -

Wanita kelainan seksual yang mencabuli 17 anak di Jambi saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Dia akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.

Pantauan detikSumut di lokasi setelah dibawa masuk ke RSJ, YS kemudian melengkapi proses administratif. Setelah proses administratif selesai, YS langsung digiring ke ruang inap Alfa RSJ Jambi.

Kabid Pelayanan RSJ Provinsi Jambi, Zakaria, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dokter yang akan menangani pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas hari ini sudah masuk ruang observasi, kita akan koordinasikan dengan dokter," ujar Zakaria, Selasa (7/2/2023).

Zakaria enggan menjabarkan bagaimana proses pemeriksaan YS. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan kejiwaan merupakan ranah privasi dokter.

ADVERTISEMENT

"Apa yang dilakukan dokter (terkait proses pemeriksaan), ya itu privasi dokter," ujarnya.

Zakaria juga belum bisa memastikan jumlah dokter yang akan mendampingi proses observasi kejiwaan tersangka. Namun jika dokter membutuhkan, pihaknya siap melayani.

"(Jumlahnya) belum tahu, sesuai perkembangannya. Nanti jika dibutuhkan psikolog, kami juga akan disiapkan," jelasnya.

Untuk pemeriksaan dan observasi terhadap kejiwaan YS, kata dia, akan dilakukan hingga 14 hari ke depan.

"Terhitung mulai hari ini, sesuai SOP akan diobservasi selama 14 hari," jelasnya.

"Nanti hasil pemeriksaan setelah 14 hari akan disampaikan kembali," tambahnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kejiwaan YS, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu bagian proses penyidikan. Selain itu, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas BAP tersangka.

"Betul status (penahanan) dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," katanya singkat.

Artikel detikSumut lainnya baca di Google News.

(astj/astj)


Hide Ads