Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan YS memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri, Minggu (5/2/2023).
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujarnya.
Untuk mendalami peristiwa ini lebih jauh, polisi juga akan memeriksa korban. "Hasil akan kita gelar di Polda. Nanti kita periksa korban," ungkapnya.
"Kejiwaan tersangka juga akan kita periksa," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.
Pada Minggu (5/2) kemarin Tim Inafis dan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan olah TKP di rumah tersangka YS.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," katanya.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
(astj/astj)