PD IBI: Pelaku Aborsi di Hotel Jambi Cemarkan Nama Baik Bidan

Jambi

PD IBI: Pelaku Aborsi di Hotel Jambi Cemarkan Nama Baik Bidan

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 02 Feb 2023 23:25 WIB
Stop abortion
Foto: Thinkstock
Jambi -

Pengurus Daerah (PD) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi telah memastikan jika pelaku aborsi yang menyebabkan ibu-bayi tewas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi bukanlah seorang bidan. IBI menegaskan jika profesi bidan dilarang keras melakukan tindakan aborsi karena melanggar kode etik.

"Sebagai seorang bidan tentunya kita tidak boleh melakukan tindakan aborsi, dan seorang profesi bidan dilarang betul untuk melakukan perbuatan tindakan aborsi dengan cara apapun apalagi disengaja karena itu sangat melanggar kode etik sebagai seorang bidan. Dan kita telah mengkroscek jika pelaku aborsi ini bukanlah seorang bidan," kata Wakil Ketua II PD IBI Provinsi Jambi, DR Wirda, SKM, M.Kes kepada detikSumut, Kamis (2/2/2023).

Wirda menyebutkan jika pelaku aborsi ini menjalankan aksinya itu dengan cara meyakini korbannya melalui media sosial. Pelaku juga kerap mengunggah berbagai kegiatannya itu di medsos seolah-olah mampu melakukan aborsi dengan obat-obatan yang didapatkannya melalui online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika kita lihat akunnya itu memang dia ini selalu memposting hal-hal itu ya. Apalagi pelaku ini bukan domisili di Jambi, dan saya lihat sepertinya pelaku ini sudah sering menjalani perbuatannya itu. Dan pelaku juga tamatan SMA," ujar Wirda.

Wirda sangat menyayangkan jika pelaku dikait-kaitkan dengan sebagai profesi bidan. Padahal profesi bidan sudah jelas sangat melarang dalam perbuatan melanggar hukum seperti aborsi dengan cara disengaja.

ADVERTISEMENT

Apalagi tindakan aborsi ini sangat mengakibatkan dampak bahaya baik itu hilangnya nyawa manusia baik ibu atau bayi hingga sampai keduanya.

"Jadi ini seolah-olah telah mencemarkan nama baik bidan kan. Padahal dia itu bukanlah seorang bidan, dan kita sudah kroscek betul bahwa anggota bidan dengan nama (pelaku) itu tidak ada. Antara korbannya dan dia (pelaku) kan juga kenal melalui online dan dia juga meyakini korbannya dengan cara mengaku dapat melakukan pekerjaan (aborsi) itu, karena dia sudah dilatih agar korbannya percaya," terang Wirda.

Wakil Ketua II IBI Jambi itu juga berpesan agar orang tua lebih berhati-hati dan dapat menjaga betul pergaulan anak-anaknya. Apalagi kebanyakan tindakan aborsi itu dilakukan bagi mereka usia muda yang sangat mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas.

"Jadi memang pergaulan bebas itu sangat dilarang ya, dan harapan kami sebagai bidan supaya orang tua juga menjaga anak-anaknya, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi kan, tindakan aborsi. Karena yang namanya persalinan itu kan menyangkut dua nyawa baik itu ibu maupun bayi, maka kalau yang namanya tindakan yang seperti ini kan aborsi yang disengaja itu tentu sangat dapat berbahaya dan terutama pastinya melanggar hukum," jelas Wirda.

Wirda juga menerangkan bahwa penyebab terjadinya ibu-bayi tewas akibat aborsi di kamar hotel ini terjadi dengan berbagai faktor, pertama karena bayi dalam kandungan telah besar yaitu berusia 8 bulan lalu terjadi pendarahan sehingga bayi tidak menangis, kemudian bali nya lengket hingga menyebabkan ibu dan bayi meninggal.

"Jadi penyebab kematian ibu dan bayi itu penyebabnya ya itu, dan tindakan persalinan bayi itu juga dipaksakan yang mana belum waktunya untuk lahir sudah dipaksakan lahir, apalagi obat-obatan yang dikonsumsi juga obatan yang mudah dijual di pasaran terutama di online, intinya kita ingatkan hati-hati untuk tindakan yang membahayakan ini dilakukan, dan kita pastikan lagi jika bidan dilarang melakukan perbuatan aborsi karena kaitan nya dengan kode etik profesi bidan," ujar Wirda.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus tindakan aborsi yang dilakukan oleh wanita berinisial SA terhadap korban nya DM di kamar hotel di Tungkal Jambi. Dimana, kasus praktek aborsi di dalam kamar hotel ini sempat membuat gempar warga, lantaran dalam tindakan aborsi ini wanita muda berinisial DM tewas beserta bayi perempuan yang dikandungnya.

DM tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit, dan bayi nya tewas di kamar hotel saat dipaksa dilahirkan. Bayi berusia 8 bulan itu tewas dengan kemudian dibungkus memakai kantong plastik hitam dan tergeletak di lantai kamar hotel.

Saat ini polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu baik itu AR kekasih dari DM yang tewas. Dan SA wanita muda tamatan SMA. Kedua pelaku itu ditahan karena terlibat dalam praktek aborsi ini dengan menyebabkan kedua nyawa melayang baik ibu dan bayi nya.




(afb/afb)


Hide Ads