Seorang ayah berinisial IS (28) di Kabupaten Tebo, Jambi, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dalam aksinya, pria bejat tersebut mengancam akan membunuh ibu korban jika sang anak tidak menuruti nafsunya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengungkapkan, perbuatan tersebut terbongkar ketika korban melaporkan ke bibinya atas perbuatan bejat ayah tirinya selama ini. Bibi korban pun langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polisi.
"Polisi yang mendapatkan laporan bibi korban dan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata AKP Rezka, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Rezka, aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi itu dilakukan di rumahnya, saat istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak korban berusia 9 tahun. Sekarang usia korban sudah 14 tahun," ujarnya.
Dari kejadian itu, korban pun tidak berdaya. Bahkan, ujar Rezka, pelaku IS mengancam akan memukul dan tak segan membunuh ibu korban, jika korban melaporkan perbuatan bejatnya itu.
"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)