Polisi Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Internasional di Kepri, 3 Ditangkap

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Internasional di Kepri, 3 Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 01 Feb 2023 14:54 WIB
Polisi tangkap komplotan judi online jaringan Internasional di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi tangkap komplotan judi online jaringan Internasional di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik judi online jaringan internasional beromzet puluhan juta di Kota Batam. Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Mereka diamankan karena terindikasi praktik perjudian online. Dari informasi yang didapat dilakukan profiling dan mengamankan tiga orang pelaku. Omzet perhari mencapai puluhan juta. Berkisar antara Rp 10-99 juta rupiah," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (1/2/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial H (32), I (34) dan A (42) dengan peran dua orang sebagai costumer servis dan satu orang sebagai pengelola uang. Mereka menawarkan judi online menggunakan aplikasi Instagram bernama Raja Hoki, sementara servernya berada di Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah setahun terakhir mengoperasikan judi online. Pengungkapan ini dilakukan setelah patroli cyber menemukan akun Instagram atas nama Raja Hoki yang menawarkan perjudian. Untuk server berada di Filipina. Jadi mereka mengoperasikan sudah berpindah tiga negara yakni Filipina pindah Malaysia dan terakhir di Batam, Indonesia," ujarnya.

"Jadi untuk operasi di Batam, Kepri baru dilakukan. Mereka mulai beroperasi di Batam saat sebelum Imlek tanggal 22 Januari kemarin. Mereka kami amankan pada malam tanggal 25 Januari 2023. Alasan mereka balik ke Indonesia untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nasriadi menyebutkan untuk jaringan atau otak pelaku judi online tersebut masih diburu oleh pihaknya. Para pelaku merupakan warga asal Batam, Kepri.

"Kita membentuk dua tim untuk mengungkap kasus ini, satu tim yang menyelesaikan perkara ini dan satu tim lagi menelusuri, mencari dan menemukan otak pelaku. Jaringan lain yang melakukan perjudian online di Kepri juga akan kita telusuri," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa tiga unit laptop, puluhan handphone dan modem. Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak mengandung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.




(dhm/nkm)


Hide Ads