Anggota DPRD kota Batam Azhari David Yolanda (33) bersama rekan wanitanya bernama Natasya (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,68 gram.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Rabu (1/2/2023).
Kepada polisi, Azhari mengaku belum pernah menggunakan sabu. Namun dia pernah mengkonsumsi pada 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPW NasDem Kepri, Muhammad Kamaludin mengatakan, nasib Azhari David Yolanda menunggu hasil penyelidikan polisi. NasDem akan bersikap ketika ada status hukum.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak penegak hukum. Apabila sudah ada penetapan, kalau memang keputusannya harus pergantian antar waktu (PAW). Itu harus kita lakukan," kata Kamaludin.
Kamaludin menyebutkan jika nantinya proses PAW dilakukan maka yang menggantikan Azhari David Yolanda ialah peraih suara kedua. Azhari sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Batam dapil Kecamatan Sekupang dan kecamatan Belakang Padang.
"Pada perolehan suara Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara. Suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara. Posisinya Rival menjadi suara terbanyak kedua setelah Azhari David Yolanda. Kalau di PAW, maka Rival yang akan naik," sebutnya.
(astj/astj)