Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Eks Petinggi Sriwijaya FC Dituntut 8 Tahun

Sumatera Selatan

Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Eks Petinggi Sriwijaya FC Dituntut 8 Tahun

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 31 Jan 2023 18:58 WIB
Sidang tuntutan mantan petinggi Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin di PN Tipikor Palembang
Sidang tuntutan mantan petinggi Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin di PN Tipikor Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Mantan petinggi Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, terdakwa korupsi pembangunan Hotel Swarna Dwipa di Palembang, dituntut 8 tahun penjara. Augie dinilai merugikan negara Rp 3,6 miliar.

Tuntutan terhadap pria yang memegang Sriwijaya FC di masa kepemimpinan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu disampaikan JPU dalam sidang agenda tuntutan di PN Tipikor Palembang yang digelar secara virtual, Selasa (31/1/2023).

"Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dengan pidana masing-masing selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata JPU membacakan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Augie, seorang terdakwa lainnya, Ahmad Tohir, yang berperan sebagai Direktur PT Palcon Indonesia, kontraktor yang ditunjuk Augi dalam proyek pembangunan Hotel tersebut tak luput dituntut JPU. Di kasus ini, Ahmad dituntut 8 tahun penjara.

Namun berbeda dengan Augie, Ahmad juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar. Jika Ahmad tidak membayar, diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Apabila terdakwa Ahmad Tohir tidak membayar uang pengganti sebelum inkrah maka harta benda disita dan dilelang, namun apabila tidak cukup maka akan diganti pidana 4 tahun penjara," sambung JPU.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk kedua terdakwa guna mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang rencananya akan digelar pekan depan.

Sebagai catatan, dalam dakwaan kasus tersebut Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi hotel menggunakan dana operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar, sekitar tahun 2016 -2017.

Dalam melaksanakan proyek itu, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Berdasarkan perhitungan tim ahli, volume bangunan hanya 42%, dan merugikan negera sebesar Rp 3,6 miliar.

Sebelumnya, Augie ditangkap polisi di Palembang, Sumsel. Dia diduga ditangkap karena terjerat kasus korupsi. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan penangkapan yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus terhadap Augie, tersebut.

Kala itu, Augie diperiksa polisi atas dugaan korupsi pembangunan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Palembang yang menjeratnya. Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi di hotel Swarna Dwipa tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan," kata Supriadi, kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), lalu.

Meski sudah ditahan, Supriadi belum bisa menjelaskan seperti apa duduk perkara yang menjerat mantan pengurus klub sepakbola kebanggaan Wong Kito itu. Menurutnya, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus yang menangani kasusnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads