Pelapor 2 Anggota DPRD Medan Kasus Penganiayaan Akan Surati Propam

Pelapor 2 Anggota DPRD Medan Kasus Penganiayaan Akan Surati Propam

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 30 Jan 2023 13:42 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Khalik, warga yang diduga menjadi korban penganiayaan dua anggota DPRD Medan, David Roni Ganda dan Habiburrahman Sinuraya menduga laporannya mandek di Polrestabes Medan. Khalik berencana membuat laporan ke Propam dan Irwasda Polda Sumut untuk mengawasi perkara itu.

Kuasa Hukum Khalik, Hamdani Parinduri, awalnya menyampaikan ada yang janggal terkait proses penanganan kliennya. Sebab, saat ditangani Polsek Medan Baru laporan kliennya sudah di tahap penyidikan.

Hanya saja setelah laporan itu ditarik ke Polrestabes Medan, justru belum ada penetapan tersangka. Bahkan para pihak yang dilaporkan Khalik juga belum dilakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang terlapor hingga saat ini belum juga diperiksa. Padahal, korban sebagai pelapor sudah berkali-kali memenuhi panggilan, untuk melengkapi BAP. Perkaranya seperti jalan di tempat atau mandek," kata Hamdani, Senin (30/1/2023).

"Makanya kami mau menyurati Propam dan Irwasda Polda Sumut untuk mengawasi perkara klien kami ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia menduga ada intervensi pihak lain di balik perkara yang dialami kliennya. Oleh karena itu, proses hukumnya terhambat sehingga sampai saat ini belum ada pelapor yang ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hal terbaru, kedua anggota DPRD Medan yang dilaporkan telah diberikan surat pemanggilan.

"Untuk perkara anggota DPRD Medan yang dilaporkan warga itu masih didalami. Kita sudah kita kirimkan surat panggilan kepada anggota dewan itu," katanya.

"Surat panggilan itu untuk memeriksa keduanya. Jadwal pemeriksaannya Minggu ini," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.




(astj/astj)


Hide Ads