Seorang residivis MK, bersama tiga rekannya melakukan aksi perampokan di toko Alfmart di kawasan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan. Meski sudah dua kali keluar masuk penjara, MK nekat merampok karena terlilit utang.
Perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (23/1) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksinya keempat pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam ke pegawai Alfamart.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan tiga dari empat perampok toko Alfamart itu sudah ditangkap. "Iya ketiga pelaku perampokan di Alfamart tersebut sudah kita tangkap. Setelah diperiksa mereka mengakui perbuatannya," katanya dikonfirmasi detikSumut, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Harun Romi (32), Hasam Basri (35) dan Jefriansyah (22) itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (29/1) kemarin.
"Iya para pelaku yang kita tangkap ini semuanya merupakan warga OKI," katanya.
Dijelaskan Andi, pelaku pun beraksi masuk ke dalam mengancam karyawan minimarket tersebut menggunakan senpira dan sajam.
"Korban yang ketakutan diancam pelaku, disuruh memberikan semua harta benda yang ada di sana. Uang senilai Rp 30,4 juta dan HP korban dirampas pelaku. Pelaku pun kabur melarikan diri setelah beraksi," katanya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Gelumbang Muara Enim. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah empat orang.
"Setelah kita identifikasi didapatlah identitasnya para pelaku tersebut. Anggota kita kemudian bergerak ke wilayah OKI untuk melakukan penangkapan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan," kata Andi.
Sementara untuk otak pelakunya inisial MK (DPO) diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Saat ini terhadap MK, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Jadi setelah kita periksa semuanya mengakui bahwa aksi curas itu di otak pelaku yang DPO. Dari hasil kejahatan itu ketiga pelaku ngakunya cuma dapat bagian Rp 1,5 juta per orang sementara sisanya diambil semua oleh DPO karena terlilit utang," jelasnya.
Saat ini, lanjut Andi, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP. Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
(astj/astj)