Bebas dari Tahanan, Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Dinonaktifkan

Jambi

Bebas dari Tahanan, Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Dinonaktifkan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 17:58 WIB
Dosen Unja dan mahasiswanya berdamai. Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut
Dosen Unja yang menganiaya mahasiswa disabilitas dinonaktifkan. (Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqroni yang menganiaya mahasiswanya, Artur Widodo resmi bebas setelah perkaranya berakhir dengan restorative justice. Sebelumnya dia sempat ditahan di Mapolda Jambi selama sebulan.

Meski kedua pihak sepakat berdamai, pihak kampus tetap menonaktifkan David. Dosen Porkes Unja itu sementara tidak bisa melakukan aktivitas akademik.

"Untuk status David sekarang off melakukan tri darma perguruan tinggi, tidak bisa mengajar, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat," kata Koordinator Pusat Humas Unja, Mochammad Farisi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (27/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Unja juga telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus itu. Selanjutnya, hasil investigasi itu telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek.

Tidak hanya menunggu keputusan dari kementerian itu, pihak Universitas Jambi juga menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara lantaran David masih berstatus ASN.

ADVERTISEMENT

"Unja telah melakukan investigasi dan hasilnya telah diserahkan ke Inspektorat Dikti, untuk hasilnya nanti yang memutuskan dari inspektorat," ujarnya.

Status nonaktif David akan berlaku hingga keputusan dan Inspektorat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek dan Komisi ASN.

"Iya betul, sampai ada putusan dari inspektorat Kemdikbudristek," tandasnya.

Lebih lanjut, Farisi juga mengatakan pihak belum bisa memastikan kapan keputusan Inspektorat Kemdikbudristek itu keluar hasilnya.

"Belum dapat infonya, nanti (setelah keluar hasilnya) saya infokan ke teman-teman media,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus DI, dosen penganiaya mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (Unja) Artur Widodo, berakhir dengan restorative justice. Ini dilakukan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa kita bisa melaksanakan RJ," kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Andri menjelaskan proses restorative justice itu dilakukan Rabu (25/1) kemarin. Pihaknya sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta permintaan penangguhan oleh tersangka.




(dpw/dpw)


Hide Ads