RSUD Raden Mattaher Jambi Nunggak Bayar Listrik Rp 372 Juta!

Jambi

RSUD Raden Mattaher Jambi Nunggak Bayar Listrik Rp 372 Juta!

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 14:55 WIB
RSUD Raden Mataher Jambi (Ferdi Almunanda/detikSumut)
RSUD Raden Mataher Jambi (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Jambi -

PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi memberikan surat tertulis kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi. Surat teguran itu diberikan karena rumah sakit menunggak pembayaran listrik yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta rupiah.

"Iya jadi begini tadi kami dari pihak PLN Rayon Telanaipura sudah mendatangi pihak Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran listrik yang sudah melampaui masa pembayaran. Di sana kami meminta kejelasan kapan tunggakan ini dibayarkan," kata Manager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman Hakim kepada detikSumut, Jumat (27/1/2023).

Luqman menjelaskan jika tunggakan listrik di RSUD Raden Mattaher itu mencapai Rp 372 juta. Tunggakan pembayaran itu buat pemakaian listrik bulan Desember 2022 dengan pembayaran di bulan Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini ya, kalau aturannya saat ini kan setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran itu dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak dan kini sudah memasuki tanggal 27 tetapi tagihan listrik Rp 372 juta itu belum dibayarkan," jelasnya.

Dalam siklus pemakaian dan pembayaran listrik di PLN, menurut dia, jika pelanggan menggunakan listrik di tanggal 1 hingga 31 Desember, maka di tanggal 1-20 bulan selanjutnya akan terbitlah nama rekening listrik yang harus dilakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Jika pelanggan sudah melakukan pemakaian listrik pada 1 bulan yang lalu tetapi sampai lewat dari tanggal 20 masa pembayaran maka pelanggan sudah dikenakan sanksi pemutusan. Namun ketika kita meminta tagihan pembayaran, pihak dari RSUD ini masih meminta permohonan untuk diberi waktu," tuturnya.

Menurut Luqman, pihak PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi sudah memberikan peringatan kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sebanyak dua kali. Peringatan itu mulai dari peringatan lisan dan hari ini dilakukan pula peringatan tertulis.

"Kalau tadi kami kesana, kata pihak RSUD-nya itu minta waktu sampai Senin besok, tetapi kalau tidak dibayarkan sampai Senin besok maka akan kami dilakukan pemutusan karena sudah diberikan kelonggaran dan peringatan selama dua kali," paparnya.

Disampaikan Luqman tunggakan listrik yang mencapai Rp 372 juta itu mulai dari listrik rumah sakit dan biaya listrik kantor RSUD Raden Mattaher Jambi. Luqman berharap pihak RSUD Jambi dapat melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan itu.

"Mudah-mudahan sesuai komitmen yang disepakati Senin listrik itu dibayarkan," ucap Luqman.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr dr Herlambang belum merespons ketika dikonfirmasi soal tunggakan tagihan listrik tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads