Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci Jambi, Lefra Oktomi divonis bersalah oleh hakim usai terbukti mengunakan dana desa untuk bermain judi online. Dia dibui selama 5 tahun oleh hakim serta denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lefra Oktomi dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra saat membacakan vonis di PN Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2023).
Terdakwa divonis bersalah oleh hakim setelah terbukti melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaannya. Vonis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Lefra Oktomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan hakim menyebutkan jika perbuatan terdakwa atas penyelewengan dana desa itu membuat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 617 juta. Nilai kerugian itu juga disebut lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya sinilai Rp 1,1 miliar pada 2020 lalu.
"Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Budi Chandra.
Kasus Pj Kepala Desa Sungai Lebuh, Lefra Oktomi ini bermula pada 2020 lalu. Saat itu, Lefra Oktomi warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi menggunakan dana desa untuk dilakukan kegiatan pribadinya.
Perbuatan Lefra ini kemudian terkuak setelah honor perangkat desa disana sudah lama tidak dibayarkan bahkan, dana desa pada 2020 lalu itu juga tak sedikitpun terlihat dalam pembangunan desa disana.
Pria berusia 40 tahun yang juga merupakan ASN itu dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penyelewengan dana desa tempat dirinya menjabat. Diapun kemudian resmi ditahan Penyidik Polres Kerinci pada 19 Mei 2022 lalu.
Ketika Lefra disidang, ia juga mengakui bahwa telah melakukan penyelewengan dan desa anggaran 2020 lalu. Uang yang diselewengkan itu digunakan Lefra pada saat itu untuk kepentingan pribadinya mulai untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.
(bpa/bpa)